THE FOUNDING CERTIFIED COATING INSPECTOR | PAINTING PRACTITIONERS INDONESIA
HTTP://WWW.LSPAKN.ORG Syarat dan Ketentuan Berlaku
Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antara negara membawa dampak ganda bagi tenaga kerja indonesia. Khususnya di bidang Pengendali Korosi. Di satu sisi era ini membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya antar negara dimana tenaga kerja indonesia berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan diluar negri. Namun disisi lain hal ini juga membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat karena arus barang maupun mobilitas tenaga kerja asing tidak dapat dihambat untuk masuk ke indonesia. Menghadapi persaingan pasar yang terjadi dalam era globalisasi perlu dipersiapkan Tenaga Kerja terampil sesuai Kebutuhan pasar kerja global yang memiliki kemampuan dan pengakuan formal melalui program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan standar yang mengacu kepada standarisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang pengendali korosi, khususnya bidang painting dan coating. Pengakuan Kualitas tenaga kerja harus dibuktikan dengan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi. Pemegang sertifikat tersebut adalah orang yang memenuhi standar kompetensi suatu jabatan/pekerjaan yang telah ditetapkan dan memenuhi kompetensi kerja yang disyaratkan. kompetensi kerja memerlukan penguasaan pengetahuan teori, praktek, dan sikap kerja serta siap kerja , untuk itu perlu dilakukan pengujian kompetensi baik secara praktek maupun tertulis.untuk
mengantisipasi kebutuhan dan persaingan tenaga kerja di bidang pengendali korosi, maka dibutuhkanlah Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Korosi Nasional. Untuk penetapan tingkat kualifikasi Kompetensi Tenaga Kerja dibidang Pengendalian korosi tersebut diatas ditempuh melalui ujian kompetensi dan yang dinyatakan lulus berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi yang dimilikinya. Dan sebagai komitmen pelayanan manajemen lembaga sertifikasi person menerapkan standar SNI ISO/IEC 17024:2012 serta bertindak independen tidak memihak, bebas konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas.
Klik untuk melihat info & skema sertifikasi: